Jakarta - Dalam dunia hiburan Tanah Air, khususnya industri musik, sering kali terdengar istilah Record Label, Publisher dan juga Agregator.
Ketiganya memiliki peran yang cukup penting dalam produksi dan distribusi sebuah karya dari para musisi.
Dalam artikel kali ini, JagoDangdut bakal menjelaskan perbedaan diantara ketiganya. Seperti apa? Berikut ini JagoDangdut hadirkan untuk anda!
1. Record Label
Record Label atau label rekaman adalah sebuah perusahaan yang bertugas untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mempromosikan rekaman musik.
Secara esensi, tugas utama label rekaman adalah memasarkan merek artis dan produk yang mereka hasilkan. Label rekaman ini terdiri dari berbagai divisi yang bekerjasama untuk mempromosikan produk mereka dan para artisnya dengan cara yang paling efektif.
2. Publisher
Sedangkan publisher alias penerbit merupakan perusahaan yang bertugas untuk mengurus hak cipta lagu. Publisher bertugas untuk memastikan bahwa penulis lagu bisa mendapatkan royalti atas karya yang mereka telah hasilkan.
Publisher sendiri muncul jauh sebelum label rekaman muncul pada awal abad ke-20. Publisher akan memberi kompensasi berupa royalti kepada penulis lagu dalam penggunaan komersial seperti radio, vinil, kaset, DC, dan pembajakan digital.
Di zaman ini, publisher masih memiliki tugas yang sama dengan media berbeda. Bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif, publisher akan memungut royalti untuk penulis atas karyanya yang dibawakan di digital stream seperti cover, parody, atau tempat-tempat komersil yang memutar lagu tersebut.
Salah satu contoh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terbesar di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia).
3. Agregator
Sedangkan agregator adalah perusahaan yang memiliki kemampuan untuk mendistribusikan karya musik lewat layanan streaming digital seperti Spotify, apple music, deezer, reezo, dan masih banyak yang lainnya.
Agregator digital mengumpulkan royalti dari banyak platform streaming untuk kemudian akan disetorkan kepada pelaku musik dalam sebuah periode tertentu.