"Inisial yang terlaporkan mencakup WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ZG. Diantara mereka, S adalah seorang komedian, sedangkan AT dan ZG adalah penyanyi dangdut," terangnya.
ALMI melaporkan 26 artis tersebut ke Bareskrim Polri dengan membawa bukti berupa video dan gambar yang memperlihatkan artis-artis tersebut tengah mempromosikan judi online.
"Dalam video tersebut, mereka menggunakan nama asli dan wajah asli mereka, dan kemungkinan besar mereka sadar bahwa mereka sedang mempromosikan judi online," tambahnya.
Zainul Arifin juga menjelaskan bahwa puluhan artis ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) yang berhubungan dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).