JagoDangdut – Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah secara resmi melaporkan 26 artis ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan kasus promosi judi online.
Tindakan promosi judi online tersebut dilakukan oleh sejumlah artis dalam rentang waktu antara tahun 2017 hingga 2023.
Ketua ALMI yakni Zainul Arifin, menjelaskan bahwa artis-artis yang dilaporkan memiliki latar belakang profesi yang beragam di dunia hiburan Indonesia.
Laporkan Artis yang Diduga Promosi Judi Online
- -
"Para artis yang dilaporkan memiliki berbagai latar belakang, termasuk komedian, vokalis band, penyanyi dangdut, pemain sinetron, pemain film, dan figur publik lainnya," ungkap Zainul Arifin saat berada di Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023).
Dia juga mencantumkan beberapa inisial dari artis-artis yang dilaporkan. Namun siapa sangka? ternyata artis Wulan Guritno dan penyanyi dangdut Zaskia Gotik juga dilaporkan terkait artis promosi judi online.
"Inisial yang terlaporkan mencakup WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ZG. Diantara mereka, S adalah seorang komedian, sedangkan AT dan ZG adalah penyanyi dangdut," terangnya.
ALMI melaporkan 26 artis tersebut ke Bareskrim Polri dengan membawa bukti berupa video dan gambar yang memperlihatkan artis-artis tersebut tengah mempromosikan judi online.
"Dalam video tersebut, mereka menggunakan nama asli dan wajah asli mereka, dan kemungkinan besar mereka sadar bahwa mereka sedang mempromosikan judi online," tambahnya.
Zainul Arifin juga menjelaskan bahwa puluhan artis ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) yang berhubungan dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).