4. Dakwaan Hukum dan Denda Rp1 Miliar
Lina Mukherjee didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156A KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
5. Mendekam di Rutan Lapas Wanita
Lina Mukherjee kini mendekam di Rutan Lapas Wanita Palembang setelah ditetapkan sebagai tersangka karena kontennya yang kontroversial. Kasus ini telah membuatnya harus menjalani proses hukum yang serius.
Kasus ini telah mengundang perhatian publik atas peristiwa yang tak biasa terjadi di dunia maya. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan bijaksana serta memberikan pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan.