Di momen menjelang sidang, ia tak kuasa menahan air mata dan dengan jujur mengungkapkan rindunya pada sosok ibu tercinta.
"Aku rindu dengan ibuku," serunya sambil menangis.
Dibalik insiden ini, Lina dihadapkan pada hukuman berat dengan dua pasal yang dikenakan padanya, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Dalam keterangan persnya, juru bicara PN Kelas 1 Palembang menyatakan bahwa MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa yang mengkategorikan perbuatan Lina sebagai penistaan agama.
Selain itu, tindakan Lina juga dianggap telah menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, ras, dan golongan (Pasal 28 ayat 2).