Tak disangka, gegara pernyataan tersebut, Dewi Perssik rupanya bisa terancam pidana. Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah. Terlebih, biduan dangdut asal Jember itu menyiarkan pernyataannya di media sosial miliknya.
"Kalau tisak ada pernyataan dan hanya klaim sepihak dan tidak dapat dibuktikan, maka orang yang dikatakan melakukan permintaan uang tidak benar, itu bisa mengajukan ke pasal pencemaran nama baik di KUHP diatur, ada penghinaan juga, ada fitnah," ungkap Hery dilansir JagoDangdut dari channel YouTube TVOne.
"Dan kalau sudah menggunakan media sosial beratti menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3, ini penggunaan teknologi informasi kan ada asas berlaku, ada asas itikad baik dan kehati-hatian," terangnya.
Lebih lanjut, Herry mengingatkan untuk berhati-hati dalam bermain media sosial agar tidak langsung menyiarkan informasi yang belum jelas faktanya.
"Bahwa dalam hal menyampaikan informasi harus punya kewajiban hukum untuk memahami informasi itu benar apa tidak," jelas Herry.
"Maka harus ada bukti dan fakta pendukungnya, jangan mendengar lansung kita sampaikan ke media sosial, minimal ada saksi lah," tutup Herry.