“Saudara wajib bekerja keras melayani klien, namun tidak boleh menabrak aturan, melanggar hukum, kode etik, ikrar dan sumpah advokat,” tegas Tjoetjoe.
“Saudara wajib bekerja keras melayani klien, namun tidak boleh menabrak aturan, melanggar hukum, kode etik, ikrar dan sumpah advokat,” tegas Tjoetjoe.