"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," jelas Mualim.
Pasal yang dimuat dalam aduan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE. Menurut Mualim, asosiasi yang mengadukan kasus dugaan pornografi ke polisi ini adalah para pengacara muslim yang tergabung ke dalam lembaga. Usai memberikan laporan, dia berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak polisi.
"Kasus ini akan menjadi atensi publik. Kenapa, karena bagi kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pornografi, itu memang sangat merusak generasi bangsa," jelas Mualim..
"Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana. Kan begitu," tandasnya.