JagoDangdut – Belakangan ini Tanah Air tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper. Wanita blasteran Australia itu diduga sebagai perempuan yang ada di dalam video tersebut. Hebohnya video syur itu kini berujung ke pengaduan kepolisian. Bahkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
- -
Tak hanya itu, salah satu anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim, menyebut jika pihaknya mengadukan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pornografi.
"Kami sudah konsultasi di siber, sudah ada surat tanda terima aduan kami langsung ke Kabareskrim," kata Mualim.
Kini Mualim diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti demi memperkuat laporannya. Ke depannya, ia akan memperkuat laporannya itu.
"Hari ini masih dalam bentuk aduan, karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini," kata Mualim.
Selanjutnya, aduan itu melibatkan wanita berinisial RK dan akun Twitter yang menyebarluaskan video syur 47 detik tersebut.
"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," jelas Mualim.
Pasal yang dimuat dalam aduan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE. Menurut Mualim, asosiasi yang mengadukan kasus dugaan pornografi ke polisi ini adalah para pengacara muslim yang tergabung ke dalam lembaga. Usai memberikan laporan, dia berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak polisi.
"Kasus ini akan menjadi atensi publik. Kenapa, karena bagi kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pornografi, itu memang sangat merusak generasi bangsa," jelas Mualim..
"Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana. Kan begitu," tandasnya.