“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kemudia Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.