JagoDangdut – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan jika Eks Kadiv Propan Polri Ferdy Sambo tetap akan dihukum mati. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim menyusul sidang putusan banding dari suami Putri Chandrawathi tersebut.
Seperti yang diketahui sidang putusan banding Ferdy Sambo bersama istrinya, Ricky Rizal dan juga Kuat Ma'ruf digelar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor sesuai urutan berkas 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- -
Dan Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang memiliki nomor berkas 53 yang ditentukan nasibnya. Setelah itu dilanjutkan oleh tiga terdakwa lainnya.
"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.
Dengan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meutuskan jika Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kemudia Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.