"Ketiga tersangka dites urin, hasil ketiganya positif metamfetamin dan amfetamin," terang Ade Ary.
Atas hal itu, Ammar Zony terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersanga, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," ucap Ade Ary.
"Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.