Namun sayang, M dan RH tertangkap di depan pintu timur Ragunan. Setelah dilakukan pengembangan, M mengaku bahwa barang haram tersebut adalah titipan dari majikannya, yaitu Ammar Zoni.
"Kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya itu merupakan titipan dari tersangka MAA alias AZ," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
- JagoDangdut/Kevin Septian Pratama
Berangkat dari pengakuan M, polisi pun melakukan penangkapan kepada Amar Zoni di kediamannya. Saat diamankan Ammar Zoni masih dalam kondisi sadar.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada tersangka ketiga MAA alias AZ di rumahnya, di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tuturnya.
Ketiga tersangka itu pun dilaukan tes narkoba. Dari hasil ters tersebut, ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu.