Malam Nishfu Sya'ban dilakukan pertama kali oleh para tabi'in (generasi setelah Sahabat Nabi) di Syam Syria, seperti Khalid bin Ma'dan (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin 'Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya 'jujur').
Al-Imam Al-Qasthalani (wafat 923 H) menjelaskan awal mula adanya peringatan malam Nisfu Sya'ban dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah sebagai berikut:
"Tabi'in tanah Syam seperti Khalid bin Ma'dan dan Makhul, mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Syaban.
Dari mereka inilah, orang-orang kemudian ikut mengagungkan malam Nisfu Syaban. Dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat (kabar atau cerita yang bersumber dari ahli kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam) tentang hal tersebut.
Kemudian ketika perayaan malam Nisfu Syaban viral, orang-orang berbeda pandangan menanggangapinya. Sebagian menerima, dan sebagian lain mengingkarinya. Mereka yang memgingkari adalah mayoritas ulama Hijaz, termasuk dari mereka Atha' dan Ibnu Abi Malikah.
Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari kalangan fuqaha' Madinah menukil pendapat bahwa perayanan malam Nisfu Sya'ban seluruhnya adalah bid'ah. Ini juga merupakan pendapat Ashab Maliki dan ulama selainnya."