Namun kini, hal tersebut terulang kembali. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat kejanggalan pada Revaldo.
Dirinya ditangkap dengan sejumlah barang bukti ganja, sabu, dan beberapa alat hisap sabu.
Kini dirinya terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Rebpublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.