"Sakau enggak ada ya, Kondisinya cukup baik ya saat ini normal di bawah pengawasan kota dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga," terang Zulpan.
Tertangkap untuk yang ketiga kali
Foto :
- -
Kasus tersebut bukanlah untuk yang pertama kali di alami oleh Revaldo. Sebelumnya ia juga sempat diamankan polisi pada April 2006 lalu karena kasus yang serupa.
Atas hal tersebut, Revaldo pun harus mendekam di dalam penjara selama 2 tahun lamanya. Kemudian ia bebas pada September 2007 lalu.
Tak sampai di situ, Revaldo kembali diamankan oleh pihak berwajib saat dirinya membawa narkoba jenis sabu sebesar 50 gram. Dengan barang bukti tersebut, Revaldo dinyatakan sebagai pengedar dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Revaldo dibebaskan pada tahun 2015 lalu karena mendapatkan remisi.