Menurut ustaz juga Baim sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, selebihnya itu ia menjelaskan dibalik konten prank KDRT tersebut.
"Baim tadi sudah mengakui kesalahan, meminta maaf, kemudian menjelaskan tujuan dibalik kontennya tersebut untuk memberikan edukasi ke masyarakat," ucapnya.
Setelah perdamaian tersebut dari tim pengacara Odie Hudiyanton direncanakan akan mencabut laporannya itu. Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.