Tidak hanya itu saja, Hakim secara tegas juga memberi peringatan jika Dito Mahendra kembali tidak hadir, maka pihak Nikita Mirzani berhak dan diperbolehkan menempuh jalur hukum.
"Memang, saksi yang telah dipanggil secara sah, terlebih pelapor, apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan." pungkasnya