JagoDangdut – Belakangan ini, Nikita Mirzani yang merupakan selebriti penuh kontroversi menjadi sorotan publik usai dirinya mendekam dipenjara lantaran kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Namun sayang, sidang yang menyeret nama Nikita Mirzani tersebut kembali ditunda.
Pasalnya, saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang hadir. Bahkan Dito Mahendra yang melaporkan kasus pencemaran nama baik kepada Nikita Mirzani juga tidak hadir.
Jaksa memberikan keterangan bahw Dito Mahendra tidak dapat mengikuti sidang karena sedang sakit DBD.
Namun kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid merasa curiga setelah melihat surat tersebut.
"Saya tidak tahu surat itu, satu kalimat yang saya heran. Saya bingung di situ tidak disebutkan dirawat sampai kapan," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani pada hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Serang.
Dito Mahendra Sengaja Tak Hadir?
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Kuasa Hukum Nikita Mirzani menduga bahwa Dito Mahendra sengaja absen lantaran tidak ada keterangan yang menyebutkan berapa lama ia tengah istirahat dari penyakit yang diderita.
"Ada permainan apa lagi ini? Tolong paksa dihadirkan dalam ruang sidang yang mulia," kata Fahmi Bachmid.
Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk kembali memanggil Dito Mahendra dalam sidang selanjutnya.
"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," kata Hakim
Terancam Dipenjara
- -
Tidak hanya itu saja, Hakim secara tegas juga memberi peringatan jika Dito Mahendra kembali tidak hadir, maka pihak Nikita Mirzani berhak dan diperbolehkan menempuh jalur hukum.
"Memang, saksi yang telah dipanggil secara sah, terlebih pelapor, apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang- undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang- undang yang harus dipenuhinya, diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan." pungkasnya