Sebagai informasi, sebelumnya Dewi Perssik juga telah membuat laporan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan bebepra waktu lalu. Kini pemilik nama asli Dewi Muria Agung kembali membuat laporan yang serupa di Polres Metro Depok. Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.