JagoDangdut – Dewi Perssik lagi-lagi kembali berurusan dengan haters-nya. Ia mengaku alami kerugian kehilangan dua pekerjaan imbas fitnah yang dilontarkan hatersnya kepada Dewi Perssik.
Didampingi dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mantan istri Aldi Taher itu menyambangi Polres Metro Depok pada Jum'at, 18 November 2022. Ia terpaksa mengambil langkah tegas kepada oknum hatersnya tersebut dengan melaporkan beberapa akun atas dugaan pencemaran nama baik. Simak selengkapnya!
Laporkan Haters
- Dewi Perssik IG
Usai melaporkan ibu-ibu inisial W, kini Dewi Perssik kembali membuat laporan polisi kepada hatersnya yang lain. Ia melaporkan haters tersebut ke Polres Metro Depok.
"Sebagai warga negara yang baik jadi merasa terganggu dengan beberapa statment yang tidak baik dan mengarah kepada penghinaan dan fitnah jadi ya saya wajib untuk lapor," ujar Dewi Perssik.
"Saya nggak tahu namanya itu siapa, ada beberapa cuman saya nggak tahu namanya saya cuman tulis akunnya aja," sambungnya.
Awalnya pedangdut Dewi Perssik tidak ingin mengambil langkah hukum kepada para hatersnya yang menghujatnya di media sosial. Namun karena terus dihina, akhirnya pelantun lagu 'Indah Pada Waktunya' itu pun mengambil langkah tegas.
"Mandul, itu kan perlu dibuktikan ya sayang, terus kemudian rumah. Sebenernya itu nggak masalah, cuman itu terus-terusan loh," ujar Dewi Perssik.
Kehilangan 2 Pekerjaan
- Dewi Perssik IG
Buntut dihina haters, Dewi Perssik sampai-sampai harus mengalami kerugian. Ia mengaku harus kehilangan dua pekerjaan akibat ulah haters tersebut.
"Ada dua pekerjaan (dibatalkan). Jadi ada isu rame itu dan klien bilang untuk sementara ditunda. Itu merugikan aku, sedangkan jadwalnya udah ditetapkan lama banget," ujar Dewi Perssik.
"Cuma gara-gara perempuan itu koar-koar jadi intinya mereka enggak mau aku ada masalah sama siapapun," sambunya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dewi Perssik juga telah membuat laporan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan bebepra waktu lalu. Kini pemilik nama asli Dewi Muria Agung kembali membuat laporan yang serupa di Polres Metro Depok. Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara LP2739/XI/2022/Polres Depok.