"Karena memang sebelumnya itu ada perjanjian kawin di antara mereka," lanjutnya.
Kendati demikian, Tampanuli Marbun tidak bisa membeberkan isi perjanjian pra nikah tersebut.
"Kalau menyangkut masalah isi gugatan karena ini, menyangkut masalah keluarga, bukan untuk konsumsi publik. Tidak untuk di publikasikan," kata Tampanuli Marbun.
"Maka kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan perceraian yang diajukan oleh saudara Wendy," Tampanuli Marbun menambahkan.