Jalani Sidang Perceraian Dengan Reza Arap, Wendy Walters Bakal Tuntut Harta Gono Gini - JagoDangdut

Jalani Sidang Perceraian Dengan Reza Arap, Wendy Walters Bakal Tuntut Harta Gono Gini

Wendy Walters & Reza Arap
Share :

JagoDangdutReza Arap dan Wendy Walters kini sedang dalam proses perceraian. Wanita yang akrab dipanggil Ciwen ini menggugat Reza Arap pada 27 Oktober 2022 lalu.

Rumah tangga mereka terancam bubar, lantaran rumor perselingkuhan Reza Arap beberapa waktu lalu. Publik pun terkejut mendengar kabar tersebut, pasalnya mereka terlihat bucin dalam berbagai kesempatan.

Kini Wendy Walters mengambil langkah untuk berpisah dengan Reza Arap setelah dua tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Dalam gugatan cerainya, Wendy juga menuntut harta gono gini.

Jalani Sidang Perdana

Wendy & Reza Arap
Foto :
  • -

Wendy Walters layangkan gugatan cerai, imbas perselingkuhan yang dilakukan Reza Arap. Bahkan sidang cerai perdana sudah dilangsungkan pada 15 November 2022 lalu. 

"Memang benar, berdasarkan data yang tersedia, gugatan perceraian, yang diajukan Wendy terhadap Reza di Jakut (PN Jakarta Utara) sidang telah berlangsung pada Selasa 15 November 2022," ujar Tumpanuli Marbun selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang perdana perceraian itu dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pihak PN Jakarta Utara akan mengagendakan mediasi untuk pasutri itu pada 22 November 2022 mendatang. Reza Arap dan Wendy Walters diminta untuk hadir dalam proses mediasi tersebut.

"Di mana kedua belah pihak dihadiri kuasa hukum atau pengacara," tutur Tampanuli Marbun.

"Jadi karena kedua kuasa hadir, maka majelis mengupayakan damai dulu diantara kedua belah pihak agar hadir,” sambungnya.

Tuntut Harta Gono Gini

Reza Arap & Wendy
Foto :
  • -

Dalam gugatan cerai yang dilayangkan Wendy Walters, ada kemungkinan akan menuntut harta gono gini. Pasalnya, sebelum menikah mereka memiliki perjanjian pra nikah.

"Kalau nggak salah (ada gugatan) menyangkut masalah harta,” teranh Tampanuli Marbun.

"Karena memang sebelumnya itu ada perjanjian kawin di antara mereka," lanjutnya.

Kendati demikian, Tampanuli Marbun tidak bisa membeberkan isi perjanjian pra nikah tersebut. 

"Kalau menyangkut masalah isi gugatan karena ini, menyangkut masalah keluarga, bukan untuk konsumsi publik. Tidak untuk di publikasikan," kata Tampanuli Marbun.

"Maka kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan perceraian yang diajukan oleh saudara Wendy," Tampanuli Marbun menambahkan.

Share :
Berita Terkait