Nikita Mirzani mengaku sudah mengetahui atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui kuasa hukumnya, ia pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baikn yang menjeratnya.
“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda," ujar Fachim Bachmid kepada majelis hakim Dedy Ari Saputra.
Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang si tunda dua pekan, lantaran ada kejuaraan tennis yang menghalanginya untuk hadir dalam persidangan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2022, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.