"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan yang kedua, Nikita Mirzani dituduh mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto yang telah diedit ke media sosial instagram.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, ibu tiga anak itu dituding melakukan pencemaran nama baik dengan menyebutkan Dito Mahendra sebagai seorang penipu.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP,” tambah Jaksa Penuntut Umum.
Ajukan Eksepsi
- Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/