"Manusia adalah makhluk sosial, hidup juga harus punya rasa empati, rasa menghargai, rasa menghormati. Gak ada gunanya menanam konflik. Karena endingnya pasti konflik yang gak berkesudahan , sudah banyak contoh yang tidak patut utk di contoh," sambung Kiki The Potters.
Dalam postingan lainnya, ia membagikan literatur tentang UU ITE, dan membahas tentang kasus yang tengah terjadi. Kasus tersebut diduga adalah kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani. Menurut Kiki The Potters, narasi 'kriminalisasi' yang dibangun kuranglah tepat.
"Narasi yang dibangun harusnya pada pokok perkara, pembuktian, bukan cari perlindungan atau dukungan, atau bilang lagi dikriminalisasi," tulis Kiki Potters.
Kiki menyinggung pelapor dari kasus UU ITE tersebut bisa saja merasa dirugikan akibat penghinaan di media sosial. Daripada membangun narasi tentang kriminalisasi, Kiki The Potters minta untuk lebih fokus pada pokok perkaranya.
"Mungkin pelapornya merasa dirugikan akibat penghinaan di sosial media secara terang-terangan oleh pelakunya. Mungkin saja pelapornya adalah seorang pebisnis, hingga ada kerugian baik secara imateril, maupun materil," ujar Kiki The Potters.
"Sekarang era keterbukaan, akan semakin terlihat t*l*l, kalau membangun narasi-narasi dagelan. Harus dilihat lagi apa sih unsur dan pokok perkaranya hingga ada yang dirugikan," sambungnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu. Sebelum penahanan Nikita Mirzani nampang teriak-teriak histeris. Nikita Mirzani menyinggung kasus penyekapan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang tidak berjalan.