“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizki dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Akibat tindakannya tersebut, kini Rizky Billar terancam hukuman pidana lima tahun.
“Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum, Sehingga ancaman pidananya lima tahun penjara,” lanjutnya.