JagoDangdut – Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga kini masih jadi perbincangan publik, ditambah lagi status sang suami saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya pada 12 Oktober 2022.
Jauh sebelum adanya kasus KDRT ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan salah satu pasangan artis fenomenal yang memiliki banyak penggemar.
Sebelum bersama Billar, Lesti Kejora sempat dekat dengan beberapa pria seperti Faul LIDA, Hari Putra hingga Rizki DA yang dikenal sebagai mantan kekasih Lesti Kejora.
Faul LIDA Nyaris Lamar Lesti Kejora
- Instagram/faul.lida2019
Menariknya dari beberapa nama, Faul LIDA dikabarkan nyaris akan melamar Lesti Kejora yang saat itu masih fokus dengan kuliah S2.
"Dulu iya (mau melamar Lesti Kejora). Dede (Lesti) dulu bilang 'Kak Faul, rencana nikah umur berapa?' Gitu. 'Kalau nikah sih saya belum kepikiran karena kan aku masih S2' aku bilang gitu," cerita Faul LIDA.
Cerita Faul tersebut belakangan ini kembali viral dan dibagikan oleh berbagai akun media sosial. Seperti salah satunya oleh akun @viral62com.
Dalam video tersebut juga mengungkap Lesti Kejora minta kepada Faul LIDA agar dikabari jika memang telah menyelesaikan pendidikannya.
Saat itu Faul bertanya apakah seorang Lesti mau bersama dirinya. Saat itu Faul merasa cintanya tak bertepuk sebelah tangan.
"'Nah kalau sudah selesai, kasih tahu Dede'. 'Memang kamu mau sama aku?' Aku bilang gitu. 'Kalau Kak Faul mau, aku ya mau, ayolah'," ucap Faul mengenang kisahnya dulu.
"Kalau memang saya selesai kuliah waktu itu, ya sudah saya mau," kata Faul.
Faul LIDA membagikan ceritanya tersebut lewat sebuah channel YouTube pada Oktober 2021.
Sebagai informasi Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada 12 Oktober 2022.
“Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizki dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Akibat tindakannya tersebut, kini Rizky Billar terancam hukuman pidana lima tahun.
“Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT, diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum, Sehingga ancaman pidananya lima tahun penjara,” lanjutnya.