Lebih lanjut, Yongki mengatakan uang hasil kejahatan tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi. Tak hany itu, ia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu. Pasalnya saat ditangkap, Resti positif menggunakan Amfetamin.
Atas perbuatannya, Resti dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.