Menurut pengakuannya, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.
“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” kata Yonky.