Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian - JagoDangdut

Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian

anak pedangdut mendiang Imam S Arifin
anak pedangdut mendiang Imam S Arifin
Sumber :
Share :

JagoDangdut –Dikabarkan bahwa anak pedangdut mendiang Imam S Arifin ditangkap polisi atas kasus pencurian. Putri mendiang penyanyi Imam S Arifin berinisial RDA terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, uang hasil kejahatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, Yonky mengatakan jika ada tiga orang yang ditangkap, yakni satu perempuan berinisial RDA dan dua orang laki-laki yang berstatus sebagai penadah.

“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhum Imam S Arifin,” kata Yonky saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Yonky juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat. Kemudian, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.

“Setelah meminjam sepeda motor alasannya karena supaya lebih cepat jadi dipinjam. Setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah menjadi korban penipuan atau penggelapan,” tandasnya.

Kini pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan atas kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.

Tersangka diketahui sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” jelasnya.

Terdesak kebutuhan ekonomi

Yonky menjelaskan jika pelaku RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Kemudian uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pihak kepolisian juga melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,”tandasnya.

Adapun satu unit motor hasil kejahatan dijual tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Motor hasil curian dijual pelaku kepada dua penadah yang juga telah ditangkap.

Menurut pengakuannya, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” kata Yonky.

Share :
Berita Terkait