Namun sayang, majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan gugatan yang dilayangkan oleh Veranosiliyana belum dapat dilakukan.
Bukan tanpa alasan, majelas hakim menyebutkan setelah ia melakukan peninjauan mengenai pencabutan tersebut, tidak dicantumkan alasan mengapa gugatan tersebut dicabut.
"Setelah majelis meneliti surat pencabutan tersebut tidak ada alasan yang dicantumkan dalam surat gugatan," kata Hakim Ketua dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, majelis hakim mempunyai niat untuk meminta keterangan dair Veranosiliyana mengenai alasannya mencabut gugatan tersebut.
Namun sayang, saat persidangan berlangsung Veranosiliyana mangkir dari persidangan dan hanya di datangi oleh kuasa hukum Sirajuddin Machmud.
Akan Panggil Veranosiliyana
- Instagram.com/sirajuddinmahmudsabang/