Belum selesai menjabat, tahun 2015 Zumi Zola mencalonkan dirinya kembali untuk menjadi gubernur Jambi. Lagi-lagi dirinya berhasil mengambil hati masyarakat Jambi dan kembali memperoleh suara terbanyak.
Pria berusia 42 tahun itu pun dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai gubernur Jatim pada 12 Februari 2016 lalu.
Saat menjabat menjadi gubernur, Zumi Zola harus berhadapan dengan KPK, karna dugaan keterlibatannya dalam kasus suap RAPBD provinsi Jambi pada tahun 2018.
Dengan bukti yang didapatkan, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola dinyatakan bersalah usai terbukti menerima suap puluhan miliar ketika menjabat sebagai gubernur Jambi.
Atas kasusnya tersebut pria berusia 42 tahun itu dijeboskan ke penjara oleh pengadilan tipikor Jakarta. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September lalu, menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi lainnya yang mendapatkan hak bebas bersyarat.