"Proses yang dilakukan mediator dalam mediasi tersebut, maka mediator mengambil sikap dan menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil atau gagal," tambahnya.
Baca juga : Heboh! Rhoma Irama Wariskan Karyanya Ke Dara Ayu dan Wandra
Pihak pengadilan mengkonfirmasi tentang gagalnya proses mediasi tersebut. namun karena bersifat tertutup dan rahasia, pengadilan tidak bisa menyebutkan alasan kegagalan proses mediasi.
"Berdasarkan laporan dari mediator, bahwa untuk mediasi pada hari ini telah dinyatakan gagal atau tidak berhasil," tutur Humas PN Cikarang.
"Untuk perkara tersebut akan lanjut dalam proses persidangan," sambungnya.
Untuk sidang selanjutnya Pengadilan Negeri Cikarang belum menentukan tanggal persidangan, lantaran harus dilakukan musyawarah untuk dapat menentukan tanggal sidang lanjutan tentang gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Veranosiliyana kepada Sirajuddin.
"Karna untuk menentukan hari sidang juga berdasarkan musyawarah dulu," ucap Humas PN Cikarang.