JagoDangdut – Rumah tangga Zaskia Gotik diterpa kabar tidak menyenangkan beberapa waktlu lalu, pasalnya di tengah kehamilannya yang kedua, suami Zaskia Gotik menjadi sorotan. Pasalnya Sirajuddin Machmud dituding telah mempunyai anak dari hubungan gelapnya dengan seorang model asal Jogja.
Sirajuddin kini kembali absen dalam sidang mediasi atas gugatan pengakuan anak oleh Veranosiliyana atau yang biasa dikenal dengan sebutan Inez dilaksanakan pada Rabu 24 Agustus 2022. Dalam sidang mediasi pihak penggugat Veranosiliyana hadir dengan Sion Tarigan selaku kuasa hukum, sedangakan dari pihak tergugat Sirajuddin hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Diketahui sebelumnya Veranosiliyana menggugat Sirajuddin yang terdaftar dengan nomor dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr, yang tercatat pada 20 Juni 2022. Gugatan tersebut berisi bahwa anak laki-lakinya yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak dari Sirajuddin Mahmud, suami Zaskia Gotik. Beberapa rangakaian persidangan telah dilakukan, namun Sirajuddin nampaknya belum sempat datang dalam persidangan tersebut.
Sirajuddin kembali absen
- instagram @zaskia_gotix
Pada sidang sebelumnya melalui Sion Tarigan, kuasa hukum Sirajuddin berjanji untuk menghadirkan Sirajuddin dalam sidang mediasi. Namun dalam proses mediasi kali ini Sirajuddin nampak belum menunjukkan dirinya. Humas PN Cikarang mengatakan, dalam proses mediasi prinsipal wajib hadir kecuali ada keterangan sah yang membuat prinsipal tidak bisa hadir.
"Untuk mediasi pada hari ini yang hadir dari pihak penguggat itu adalah prinsipal langsung bersama dengan kuasanya, sedangkan dari pihak tergugat yang hadir hanya kuasanya saja," ucap Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih dikutip JagoDangdut dalam kanal YouTube KH Infotainment.
"Proses yang dilakukan mediator dalam mediasi tersebut, maka mediator mengambil sikap dan menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil atau gagal," tambahnya.
Baca juga : Heboh! Rhoma Irama Wariskan Karyanya Ke Dara Ayu dan Wandra
Pihak pengadilan mengkonfirmasi tentang gagalnya proses mediasi tersebut. namun karena bersifat tertutup dan rahasia, pengadilan tidak bisa menyebutkan alasan kegagalan proses mediasi.
"Berdasarkan laporan dari mediator, bahwa untuk mediasi pada hari ini telah dinyatakan gagal atau tidak berhasil," tutur Humas PN Cikarang.
"Untuk perkara tersebut akan lanjut dalam proses persidangan," sambungnya.
Untuk sidang selanjutnya Pengadilan Negeri Cikarang belum menentukan tanggal persidangan, lantaran harus dilakukan musyawarah untuk dapat menentukan tanggal sidang lanjutan tentang gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Veranosiliyana kepada Sirajuddin.
"Karna untuk menentukan hari sidang juga berdasarkan musyawarah dulu," ucap Humas PN Cikarang.