Mendapati kesalahan MS GLOW yang terdaftar di kelas 32, yakni minuman serbuk bukan untuk kosmetik yang ada di kelas 3, PS Store Glow menggugat balik MS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik MS GLOW yaitu sebaga bentuk upaya membela diri," tegas Septia Siregar.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik), dan mengganti rugi terhadap penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.