JagoDangdut – Perseteruan antara 2 brand kosmetik PS Store GLow dan MS GLOW belakangan ini kembali memanas. Baru-baru ini Septia Siregar pemilik PS Store Glow mengungkap alasannya menggugat MS GLOW ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam akun instagramnya @septiasiregar17 ia akhirnya membuka suara terkait kronologi perseteruannya dengan MS GLOW.
Kronologi Perseteruan
Berawal dari ajakan Shandy Purnamasari yang mengajak Septia Siregar untuk bekerja sama di bidang beauty product.
Istri dari Putra Siregar ini tidak langsung mengiyakan ajakan tersebut, ia menyinggung tentang pendaftaran produk ke BPOM.
Hingga di awal 2021, Putra Siregar menyetujui untuk membentuk dan memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika.
Sambil menunggu proses pendaftaran merek, tim PS Store Glow mulai gencar mengiklankan mereknya yang akan diluncurkan di media sosial. Saat ingin memulai produksi, ada merek lain yang melaporkan PS Store Glow ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menggunakan merek MS GLOW dan penipuan.
Karena laporan itu Putra Siregar dan tim berupaya untuk bersilaturahmi datang ke kantor MS GLOW dengan tujuan mediasi. Tapi Shandy Purnamasari meminta Putra Siregar untuk datang bersama denga Septia Siregar.
Dalam mediasi selanjutnya Putra Siregar dan Septia Siregar mengaku ingin meluruskan kesalahpahaman ini dengan menghentikan produksi, menarik produk dari beberapa reseller.
"Dalam pertemuan tersebut kita sampaikan kita tidak ingin ribut, kita juga sudah menghentikan produksi, menarik produk dari beberapa reseller. Bahkan bang Putra sendiri ketika mediasi, ingin menyerahkan PS Store itu kepada mbak S," kata Septia Siregar.
MS GLOW Minta Ganti Rugi
Upaya mediasi tersebut gagal dikarenakan permintaan dana yang sangat besar. Sempat menjadi tersangka, Putra Siregar diselamatkan oleh HAKI PS Store Glow yang telah keluar, dan akhirnya Bareskrim Polri menghentikan penyidikan (SP3).
Septia mengira bahwa persteruan merek dagang itu berhenti sampai disitu, hingga Shandy Purnamasari mengajukan gugatan pembatalan merek PS Store Glow pada Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka.
PS STORE GLOW Menang
Mendapati kesalahan MS GLOW yang terdaftar di kelas 32, yakni minuman serbuk bukan untuk kosmetik yang ada di kelas 3, PS Store Glow menggugat balik MS GLOW di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Jadi kenapa manajemen menggugat balik MS GLOW yaitu sebaga bentuk upaya membela diri," tegas Septia Siregar.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik), dan mengganti rugi terhadap penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.