“Sampai saat ini, kami belum menerima dokumen pendaftarannya. Persyaratan dokumennya kan harus lengkap, termasuk kalau N1 itu kan dari kelurahan,” kata Komaruddin dikutip dari video berjudul "Pihak KUA Buka Suara Mengenai Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting dan Aditya Jayusman" di kanal YouTube, Cumicumi tayang pada, 28 Januari 2021.
Selain mengisi formulir N1, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan, ada pula dokumen penting yang perlu Ayu sertakan. Menyandang status janda, maka persyaratan dokumen Ayu ditambah dengan akta cerai, saat hendak mendaftarkan pernikahan.
"Kalau yang bersangkutan, ditambah akta cerai. Kalau dia cerai hidup kan ada keputusan pengadilan. Itu semua harus lengkap didaftarkan,” sambung Komaruddin.
Dari penuturan Komaruddin, Ayu mempunya batas waktu, yaitu minimal 10 hari sebelum dilakukan pernikahan. Kemudian jika terjadi keterlambatan pendaftaran sehingga dekat hari H, maka Ayu perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan.
Namun, pernikahan Ayu bisa terancam batal jika dokumen tak kunjung diurus dalam waktu 10 hari dan tak disertakan surat dispensasi tersebut ketika dokumen dibawa dekat hari H.
“Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya. Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,” tegas Komaruddin.