JagoDangdut – Ayu Ting Ting dikabarkan batal nikah. Berita tak sedap itu didapat dari tersebarnya chat yang menyatakan bahwa pernikahan sang biduan tak jadi terlaksana.
Namun, sebelumnya pihak KUA juga sudah ungkap fakta terkait pernikahan Ayu dan Adit Jayusman yang bisa terancam batal.
Baca juga: Baju Tidur Anak Ayu Ting Ting Kembar Sama Nagita Slavina: Plagiat
- Ayu Ting Ting Instagram
Tersebar Chat Ayu Ting Ting Batal Nikah
Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman sedang dibicarakan khalayak ramai.
Sempat terlihat sibuk dengan salah satu wedding organizer, kini tersiar kabar pernikahan tersebut batal terlaksana.
Dari unggahan akun Instagram @wargaempang pada, 2 Februari 2021 dibagikan sebuah bukti percakapan diduga pihak yang bakal berikan endorse souvenir untuk pernikahan sang biduan. Namun, tiba-tiba saja pihak Ayu membatalkan dengan alasan batal nikah.
"Jeng..jeng..jeng.Huapakaaah, huapakaaaaaahhh,huapakaaaaaahh..Kalo ini salah plissss tampar gw dg kenyataan bukan kehaluan.
Artinya :
Ayu ting ting ini minta endorse ya di tempatku buat nikah
Hih?
Eh pas barangnya sudah jadi semua, kok di batalin
Kok minta endorse ?
Gara gara dia gajadi nikah.
Itu translatenya wkaakakak" tulis admin @wargaempang.
Kolom komentar pun ramai diisi dengan cuitan netizen yang terkesan kaget. Kalimat berbunyi ejekan juga tidak terhindarkan. Sampai saat ini, belum ada klarifikasi dari Ayu maupun Adit terkait chat tersebut.
Pihak KUA Ungkap Fakta
Sebelumnya, pihak KUA sudah lebih dulu buka suara soal pernikahan Ayu. Ketika diminta konfirmasi ke pihak KUA Sukmajaya, Depok, nama Ayu Rosmalina belum juga terdaftar.
Fakta tersebut didapati dari penghulu KUA Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Komaruddin. Diungkap, Ayu belum menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum menerima dokumen pendaftarannya. Persyaratan dokumennya kan harus lengkap, termasuk kalau N1 itu kan dari kelurahan,” kata Komaruddin dikutip dari video berjudul "Pihak KUA Buka Suara Mengenai Rencana Pernikahan Ayu Ting Ting dan Aditya Jayusman" di kanal YouTube, Cumicumi tayang pada, 28 Januari 2021.
Selain mengisi formulir N1, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan, ada pula dokumen penting yang perlu Ayu sertakan. Menyandang status janda, maka persyaratan dokumen Ayu ditambah dengan akta cerai, saat hendak mendaftarkan pernikahan.
"Kalau yang bersangkutan, ditambah akta cerai. Kalau dia cerai hidup kan ada keputusan pengadilan. Itu semua harus lengkap didaftarkan,” sambung Komaruddin.
Dari penuturan Komaruddin, Ayu mempunya batas waktu, yaitu minimal 10 hari sebelum dilakukan pernikahan. Kemudian jika terjadi keterlambatan pendaftaran sehingga dekat hari H, maka Ayu perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan.
Namun, pernikahan Ayu bisa terancam batal jika dokumen tak kunjung diurus dalam waktu 10 hari dan tak disertakan surat dispensasi tersebut ketika dokumen dibawa dekat hari H.
“Ayu Ting Ting harus membuat surat dispensasi ke kecamatan beserta alasannya. Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan sebelum ada surat dari camat kalau dokumen diurus kurang dari 10 hari kerja,” tegas Komaruddin.