Terancam Batal Nikah, Ayu Ting Ting Dikasih Batas Waktu untuk ini - JagoDangdut

Terancam Batal Nikah, Ayu Ting Ting Dikasih Batas Waktu untuk ini

Ayu Ting Ting
Sumber :
Share :

Selain mengisi formulir N1, fotokopi KTP, serta akta kelahiran yang bersangkutan, ada pula dokumen penting yang perlu Ayu sertakan.

Menyandang status janda, maka persyaratan dokumen Ayu ditambah dengan akta cerai, saat hendak mendaftarkan pernikahan.

"Kalau yang bersangkutan, ditambah akta cerai. Kalau dia cerai hidup kan ada keputusan pengadilan. Itu semua harus lengkap didaftarkan,” sambung Komaruddin.

Batas Waktu Ayu Ting Ting 10 Hari

Dari penuturan Komaruddin, Ayu mempunyai batas waktu, yaitu minimal 10 hari sebelum dilakukan pernikahan.

Mengenai siapa yang membawa dokumen, bisa diwakilkan. Hal itu tentu sangat membantu Ayu yang sibuk dengan pekerjaannya sebagai artis.

“Yang mendaftarkan dokumen itu bisa siapa saja. Keluarganya atau sosok yang dipercaya. Tidak harus yang bersangkutan sebenarnya,” jelas Komaruddin.

Share :
Berita Terkait