Jakarta – Judi online, atau yang kini sering disingkat sebagai "judol," semakin marak di tengah masyarakat dan telah memakan banyak korban.
Menyikapi fenomena ini, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres ini diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua satgas.
Mengacu pada Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo. Keppres ini berlaku sejak tanggal ditandatangani, yaitu 14 Juni 2024.
Namun, jauh sebelum pemerintah mengambil langkah ini, para seniman telah lama menyuarakan bahaya judi. Salah satu tokoh yang konsisten mengangkat tema ini adalah Raja Dangdut, Rhoma Irama. Pada tahun 1987, Rhoma menciptakan lagu fenomenal berjudul "Judi," yang menggambarkan pandangan sosialnya terhadap dampak negatif perjudian.
Lirik Lagu "Judi" Sebagai Kritik Sosial
- Instagram/rhoma_official