JagoDangdut – Salah satu selebriti Tanah air yakni Tamara Bleszynski tengah menjadi perbincangan warganet.
Bagaimana tidak? Pasalnya ia digugat Rp 34 Miliar oleh saudara kandungnya sendiri yakni Ryszard Bleszynski.
Bahkan gugatan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Diketahui, Tamara Bleszynski akan menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh sang saudara. Hal tersebut disampaikan oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan saat dijumpai awak media.
Digugat Rp 34 Milyar Oleh Saudara Kandung
- Tamara Bleszynski Instagram
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," katanya.