JagoDangdut – Indra Kenz kini telah dinyatakan bersalah atas kasus peniupan berkedok investasi bodong, Binary Option Binomo. Ia diputuskan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Hasil putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada, Senin 14 November 2022 lalu.
Para korban penipuan Indra Kenz pun melayangkan protes pada putusan hakim, terlebih hukuman Indra Kenz dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Tak hanya itu, para korban pun merasa dirampok negara lantaran, seluruh harta Indra Kenz akan disita oleh negara dan tidak dikembalikan kepada para korban. Simak selengkapnya!
Divonis 10 Tahun Penjara dan Dendan Rp 5 Miliar
- TikTok: @parispernandes_
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz diputuskan menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan dendan Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option (binomo0 yang menjeratnya.