JagoDangdut – Rhoma Irama bersama Soneta Group belakangan ini menjadi perbincangan, terkait batalnya tampil dalam sebuah acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunia, Pamijahan, pada tanggal 28 Juni 2020 mendatang.
Sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin mendapatkan informasi jika Rhoma Irama diundang oleh seorang warga dalam acara khitanan putranya. Karena saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB Proporsional hingga tanggal 2 Juli 2020 mendatang, jadi tidak ada izin bagi Bang Haji dan Soneta Group untuk tampil di sana.
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif,” lanjut Ade Yasin.
Baca juga: Pernyataan Resmi Rhoma Irama Terkait Pelarangan Tampil di Bogor
Terkait pemberitaan tersebut, berikut ini beberapa fakta tentang konser Rhoma Irama bersama Soneta Group di Bogor.
Rhoma Irama dan Soneta Group di Acara Khitanan Warga
Pada pernyataan resminya, Bang Haji mengungkapkan jika dirinya bersama Soneta Group diundang untuk tampil dalam acara khitanan seorang warga bernama H Surya Atmaja di Pamijahan, Leuwiliang, pada tanggal 28 Juni mendatang.