JagoDangdut – Pemerintah kabupaten Bogor mengeluarkan pernyataan untuk melarang konser musik dangdut yang akan dihadiri oleh Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group yang direncanakan akan digelar pada tanggal 28 Juni 2020 mendatang di Kampung Salak, Desa Cibunia, Pamijahan.
Seperti dikutip dari bogor.pojoksatu.id, Ade Yasin selaku Bupati Bogor menegaskan bahwa saat ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Proporsional hingga tanggal 2 Juli 2020 mendatang.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya,” kata Ade Yasin, Rabu (24/6).
Baca juga: Rhoma Irama Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Personel Soneta
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif,” lanjutnya.
Seperti yang kita ketahui, saat ini Kabupaten Bogor masih melaksankan PSBB sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Covid-19 provinsi Jawa Barat.
Senada dengan Bupati Bogor, Rosidin selaku Camat Pamijahan juga memastikan untuk tidak mengizinkan adanya konser Rhoma Irama dan Soneta Group di wilayahnya yang masih status PSBB Proporsional.