JagoDangdut – Wabah virus Corona COVID-19 makin merajalela. Masyarakat dibikin panik dan kewalahan.
Maka sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penutupan sementara industri pariwisata di Jakarta.
Dilansir dari VIVA.co.id, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta melalui surat resmi meminta agar klab malam, diskotek, pub, karaoke umum maupun dangdut, bioskop, griya pijat hingga tempat main bola sodok (billiard) tidak beroperasi dahulu.
"Mengingat penyebaran Coronavirus yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah DKI akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan," dikutip dari surat resmi tersebut pada Jumat, 20 Maret 2020.
Penutupan usaha hiburan dan rekreasi itu dimulai per tanggal 23 Maret 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata dalam Upaya Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov, telah mencatat ada jumlah kematian hingga 20 orang akibat Corona COVID-19 di ibu kota.
Menurut Anies, masa tanggap darurat yang saat ini sudah berlaku dan dilakukan upaya menekan angka itu.
"Angka kematian 20 orang yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak. Kita harus menghindari angka itu meningkat," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.
Anies mengungkapkan, hal yang harus dilakukan adalah semakin memperketat social distancing atau “penjarakan” warga. Di masa tanggap darurat, aktivitas warga harus benar-benar ditekan hingga tidak ada lagi penularan baru.