JagoDangdut – Hari ini, 9 Maret 2020, merupakan Hari Musik Nasional, dan PRISINDO telah mengumumkan untuk distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang juga musisi dan penyanyi yang terlah memiliki karya rekam.
Penyanyi dan musisi yang menjadi anggota PRISINDO di antaranya adalah Iwan Fals, Didi Kempot, Raisa, Kotak, Via Vallen, Ungu dan lebih dari 300 penyanyi dan musisi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat sebagai anggota. PRISINDO sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pertunjukan.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik,” ujar Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO dalam keterangan yang dilansir dari VIVA.co.id.
Baca juga: Momen Bahagia Keluarga Via Vallen yang Jarang Terekspos
“Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” tambah Marcell.
Berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights. Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.