JagoDangdut – Bebas cuti bersyarat atau CB, Ridho Rhoma kin dapat kembali menghirup udara kebebasan. Karena berkelakuan baik selama di dalam tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta Pusat, putra bungsu Rhoma Irama ini berkesempatan untuk pulang lebih awal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan (Karutan) Salemba, Masjuno. dirinya menyatakan jika Ridho telah menjalani pembinaan intregrasi dan dinyatakan bebas hari ini, 8 Januari 2020. Juno juga menerangkan bahwa Ridho masih harus melapor ke Rutan dalam jangka waktu satu bulan sekali, hingga masa hukumannya selesai.
"hari ini tgl 8 januari 2020 saudara kita mas Ridho jalani program pembinaan intregrasi, yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat. Sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Dan seperti yang saudara-saudara lihat, Ridho sehat. Maka selamat kembali ke masyarakat, kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga," ucap Masjuno.
Lelaki berseragam biru itu juga menerangkan jika program yang diikuti pria kelahiran 14 Januari 1989 tersebut, memajukan kebebasannya dua bulan lebih awal. Sebab, masa tahanan Ridho Rhoma seharusnya berakhir pada 9 Maret 2020 mendatang.
"Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020, karena program cuti bersyarat artinya program intregasi, dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," terang Juno.
Baca juga yuk: Tebar Senyum, Ridho Rhoma Bebas Pagi Ini