JagoDangdut – Kabar buruk datang dari pasangan suami istri Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid. Biduan yang kerap disebut Barbie Indonesia ini masukkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bekasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pariyanto selaku Panitera Pengadilan Agama Bekasi, 6 Desember 2019. Lewat kuasa hukumnya, Janet yang memiliki nama asli Jeni Juliana ajukan gugatan di tanggal, 4 Desember 2019 kemarin.
"Benar. Cuma namanya kan bukan Jenita Janet, Juliana kan. Benar sudah ter-registrasi di Pengadilan Agama Bekasi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019," kata Pariyanto.
"Yang memasukkan ibu Juliana melalui kuasa hukumnya dan yang digugat suaminya, bapak Alif," sambungnya.
Sontak, alasan sang biduan menggugat cerai suami jadi tanda tanya besar. Pasalnya, mereka sudah melakukan pernikahan resmi. Untuk diketahui, Janet dan Alif melangsungkan pernikahan secara siri sejak tahun 2010 silam. Tapi, karena kesepakatan dengan manajemen, mereka bungkam soal hubungan keduanya. Hal itu dilakukan untuk menjaga karier janet.
Baca juga: Heboh! Sidang Cerai Perdana Jenita Janet Digelar 17 Desember