Jakarta – Penyanyi asal Indonesia yang berdomisili di Malaysia, Mega Makcik, melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan gugatan terhadap PT. Elvida Musik Mas Indonesia (PT. EMMI Pro), yang dimiliki oleh penyanyi dangdut legendaris Elvi Sukaesih.
Gugatan ini terkait masalah penguasaan master lagu milik Mega Makcik yang berada di tangan Elvi Sukaesih, atau lebih dikenal dengan sebutan Ummi Elvi. Seperti apa kelanjutannya? Berikut ini JagoDangdut sajikan untuk Anda!
Elvy Sukaesih Digugat Mega Makcik
- Ist
Dalam konferensi pers yang digelar pada beberapa waktu lalu Dr. Togar Situmorang menyatakan bahwa pihaknya meminta Elvi Sukaesih untuk mengembalikan master lagu serta royalti yang seharusnya menjadi hak Mega Makcik. Menurutnya, kliennya telah dirugikan secara signifikan oleh ketidakpatuhan Elvi Sukaesih terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Mega Makcik sangat dirugikan, dan kami meminta agar master lagu serta hak royaltinya dikembalikan,” ujar Dr. Togar Situmorang.
Gugatan ini muncul setelah janji yang sebelumnya disampaikan oleh Elvi Sukaesih, terkait publikasi lagu milik Mega Makcik, tidak terealisasi. Hingga saat ini, menurut pihak pengacara, tidak ada langkah nyata dari Elvi Sukaesih untuk memenuhi komitmen tersebut.